Daftar Polisi Masih Dikurung dan Keluar dari Patsus Terkait Kasus Sambo

Daftar Polisi Masih Dikurung dan Keluar dari Patsus Terkait Kasus Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2022 15:43 WIB
Gedung Mabes Polri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Polri melakukan penempatan di tempat khusus (patsus) kepada puluhan personelnya yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini sejumlah polisi yang sempat dikurung telah keluar dari patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada lima perwira yang telah tuntas masa kurungannya. Mereka telah dimutasi ke Yanma Polri dan sudah kembali bekerja di bawah pengawasan ketat Propam Polri.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar polisi yang sudah selesai menjalani masa kurungan dan masih dikurung:

Selesai Patsus

1. Brigjen Benny Ali (eks Karo Provos Divpropam Polri)
2. AKBP Ridwan Soplanit (eks Kasat Reskrim Polres Jaksel)
3. AKBP Ari Cahya Nugraha (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Pujiyarto (eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya)
5. AKP Rifaizal Samual (eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel).

ADVERTISEMENT

Masih Dikurung

1. Kombes Susanto (eks Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri) di Mako Brimob
2. Kombes Budhi Herdi (eks Kapolres Jaksel) di Mako Brimob
3. AKBP Handik Zusen (eks Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) di Provos
4. AKBP Raindra Ramadhan Syah (eks Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya) di Provos
5. Kompol Abdul Rohim (eks Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya) di Provos

Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.

Simak video 'Polisi-polisi yang Baru Dihukum dan Sudah Bebas Terkait Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads