Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Komnas HAM mengatakan penggunaan lie detector dinilai penting karena banyak barang bukti yang telah dihilangkan.
"Pendekatan scientific investigation itu penting didukung ahli dan instrumen semisal lie detector karena banyak barang bukti telah dihilangkan oleh pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Taufan mengatakan penyidik harus menindaklanjuti hasil temuan dari Komnas HAM. Namun, tetap harus bersifat imparsial dan transparan.
"Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum, dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," katanya.
Diketahui, Polri telah selesai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector terhadap lima tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector pada Kamis (8/9).
Sementara itu, Putri Candrawathi dan ART Susi juga telah diperiksa dengan lie detector pada Rabu lalu (6/8). Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf juga telah diperiksa dan dinyatakan jujur.
Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Lihat juga video 'Polisi-polisi yang Baru Dihukum dan Sudah Bebas Terkait Sambo':
(lir/lir)