PDIP Akan Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies, Ada Marullah Matali

PDIP Akan Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies, Ada Marullah Matali

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 10:07 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Foto: Dok. istimewa)

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito meminta agar usulan tiga nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.

Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," demikian isi surat yang dibaca detikcom, Selasa (6/9).

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, dijelaskan masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Karena itu, perlu adanya pengisian kekosongan jabatan Anies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta," demikian isi surat tersebut.

Selanjutnya, tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," jelasnya.


(taa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads