KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Terima Suap Rp 24,5 Miliar

KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Terima Suap Rp 24,5 Miliar

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 20:44 WIB
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan pers penahanan buronan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (berdiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Deputi Penindakan KPK (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK menahan Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP). Keduanya merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lain, yakni Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM). KPK menyebut kasus ini berawal saat Simon, Jusiendra, dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.

"Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP, dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP, yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah," kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto menyebut Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati RIcky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan sejumlah proyek.

"Diduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," sambung Karyoto.

Karyoto menyebut Jusiendra diduga menerima 18 paket pekerjaan senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon mendapat enam paket pekerjaan bernilai Rp 179.4 miliar dan Marten mendapat tiga paket senilai Rp 9,4 miliar.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Bupati Mamberamo Tengah Bawa 3 Tas saat Kabur ke Papua Nugini

[Gambas:Video 20detik]




Ricky diduga menerima uang lewat transfer rekening bank menggunakan nama orang kepercayaannya. Jika ditotal, kata Karyoto, Ricky diduga menerima suap senilai Rp 24,5 miliar.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar," ujar Karyoto.

KPK juga menduga Ricky menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Karyoto menyebut KPK masih bakal mendalami dugaan ini.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," katanya.

Akibat perbuatannya, Simon, Jusiendra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads