KPK Tahan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

KPK Tahan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 19:43 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi. Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan dua tersangka di perkara korupsi yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Keduanya berinisial SP dan JPP.

Pantauan detikcom, Kamis (8/9) pukul 18.30 WIB, keduanya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka dikawal menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.

Terhadap keduanya bakal dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan proses penyidikan. Keduanya bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2022," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (8/9/2022).

Adapun dalam perkara ini, KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang melibatkan Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 18 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke daftar pencarian orang atau DPO.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Polisi Patsuskan Polisi

Dalam perkara ini, tiga polisi diduga membantu Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini. Tiga polisi itu telah telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Polda Papua.

"Yang Bupati Mamberamo Tengah ini, untuk yang di Polda kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sendiri, ya," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Tiga polisi yang membantu Bupati Ricky tengah diawasi oleh Propam. "Dari Propam, bahwa sudah ada penempatan khusus terhadap orang-orang yang di Polda," lanjutnya.

Sebelumnya, dilansir dari Antara, tiga polisi yang merupakan pengawal Ricky Ham Pagawak ditahan Propam Polda Papua. Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW, yang berasal dari Brimob, serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiganya merupakan pengawal Ricky sejak menjabat Bupati Mamberamo Tengah.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads