Polri akan menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dalam dugaan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Jerry, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akan disidang besok.
"Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum merinci lebih jauh peran dari Pujiyarto ataupun Jerry Raymond dalam kasus kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan pelaksanaan sidang yang akan dilakukan terhadap AKBP Pujiyarto tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice)," kata dia.
Dedi menuturkan, rencananya sidang kode etik besok akan dimulai dengan AKBP Pujiyarto dilanjutkan dengan AKBP Jerry Raymond.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Simak video 'Mengenal Lie Detector yang Dipakai dalam Pemeriksaan Ferdy Sambo cs':