Polri akan menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Hendra Kurniawan. Brigjen Hendra akan menjalani sidang etik pekan depan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Minggu depan infonya. Info dari Karo Wabprof seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci lebih jauh terkait tanggal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra. Diketahui ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Simak video 'AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Ferdy Sambo':