Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri inisial S kepada anaknya di Tangerang Selatan tengah diusut. Polisi menyebut pelaku saat ini telah berhasil diamankan.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Sarly belum memerinci soal kronologi penangkapan hingga motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Dia mengatakan kasus itu akan dirilis di Polda Metro Jaya hari ini.
"Hari ini akan disampaikan dalam press rilis di Polda Metro," tutur Sarly.
Viral di Medsos
Sebuah unggahan foto seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya viral di media sosial. Kasus ini kini diselidiki pihak kepolisian.
Dalam unggahan di media sosial, terpajang sejumlah foto yang diduga pelaku. Dinarasikan, pria tersebut melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan ancaman akan membunuh istri yang juga ibu kandung korban.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari ibu korban. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
"Baru mau naik sidik. Betul (pelaku dalam pengejaran)," ujar Siswanto saat dihubungi, Rabu (7/9).
Siswanto pun membenarkan bahwa pelaku adalah bapak tiri korban. Siswanto mengatakan pelaku mencabuli korban saat masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).
"Awal kejadian seingat korban, saat itu korban masih sekolah di kelas IV SD, dan saat itu pelaku mencabuli korban," jelasnya.
Korban Dicabuli saat Tidur di Samping Ibu
Menurutnya, beberapa hari berikutnya pelaku melakukan perbuatannya pada saat korban sedang tidur. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan ketika korban sedang tidur bersama ibunya.
"Pelaku melakukan pencabulan saat korban sedang tidur bersama dengan ibunya," katanya.
Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Januari 2022. Saat itu korban sedang tidur sendiri di kamar depan.
"Namun saat itu korban sempat menendang S dan memakinya, setelah itu S menghentikan perbuatannya," imbuhnya.
Simak video 'Guru Agama di Batang Cabuli 20 Siswi SMP, Modusnya Tes Kejujuran':
(ygs/mea)