Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 12:40 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya | Foto: Rachman_Foto
Jakarta -

Apa itu SKCK? SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan SKCK hingga cara mengurusnya, simak informasi berikut ini.

Apa itu SKCK? Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau kepanjangan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Demikian yang dikutip dari laman resmi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengertian SKCK Polri adalah sebagai berikut:

"Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut."

ADVERTISEMENT

Berapa lama masa berlaku SKCK? Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan surat tersebut oleh kepolisian. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara MembuatnyaApa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya | Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Apa itu SKCK? Fungsi SKCK

Fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut. Penerbitan SKCK Polri sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Berikut ini pemaparan fungsi SKCK sesuai tempat terbitnya surat tersebut.

Fungsi SKCK tingkat Mabes Polri:

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
    - izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
    - naturalisasi kewarganegaraan; atau
    - adopsi anak bagi pemohon WNA.

Fungsi SKCK tingkat Polda:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Memperoleh paspor dan/atau visa;
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri;
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    - menjadi notaris;
    - pencalonan pejabat publik; atau
    - melanjutkan sekolah.

Fungsi SKCK tingkat Polres:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri;
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
    - pencalonan pejabat publik;
    - melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
    - melanjutkan sekolah.

Fungsi SKCK tingkat Polsek:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta;
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    - pencalonan kepala desa;
    - pencalonan sekretaris desa;
    - pindah alamat; atau
    - melanjutkan sekolah.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online

Apa itu SKCK dan fungsinya sudah diketahui, lalu bagaimana cara mengurus SKCK? Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, berikut ini syarat dan prosedur tata cara membuat SKCK secara online.

Syarat membuat SKCK 2022, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
    - SKCK 1 (satu) lembar
    - Arsip 1 (satu) lembar
    - Buku agenda 1 (satu) lembar
    - Kartu Tik 1 (satu) lembar
    - Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Tata cara membuat SKCK online, yakni:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sekian informasi tentang apa itu SKCK hingga cara mengurus SKCK secara online. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads