Lantas, apa saja yang syarat memperpanjang SKCK? Berikut informasi selengkapnya.
Persyaratan Perpanjang SKCK: Apa Itu SKCK?
Melansir dari situs resmi SKCK Polri, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
![]() |
Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan guna memperpanjang masa berlaku SKCK. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 3 lembar
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Memperpanjang SKCK Secara Online
Selama masa pandemi COVID-19, pemohon bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara daring (online). Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
- Buka situs https://skck.polri.go.id/
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)
- Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
- Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline (Langsung)
Pemohon juga dapat memperpanjang SKCK dengan langsung mendatangi kantor polisi. Bagaimana prosedurnya? Ini caranya.
- Datang ke kantor polisi sesuai domisili
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Membawa fotokopi KTP/SIM
- Membawa fotoopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Berapa Biaya Perpanjang SKCK?
Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Demikian informasi persyaratan perpanjang SKCK beserta cara-caranya. Semoga bermanfaat! (kny/imk)