Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) setelah bebas bersyarat. Pinangki wajib lapor diri hingga 15 Desember 2024.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," kata Kepala Bapas Kelas 1 Jaksel, Ricky Dwi Biantoro kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (8/9/2022).
Ricky mengatakan Pinangki wajib melakukan lapor diri ke Bapas Kelas 1 Jaksel setiap bulan. Setiap lapor diri, Pinangki akan mendapat bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bimbingan akan ada dua, bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian kepada ibu Pinangki. Bimbingan akan seperti konseling tatap muka," ucapnya.
Lebih lanjut, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
"Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.
Diketahui, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat per hari ini. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Simak Video 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':
(fas/mae)