Eks Jaksa Pinangki Lapor Diri ke Bapas Jaksel Usai Bebas Bersyarat

Eks Jaksa Pinangki Lapor Diri ke Bapas Jaksel Usai Bebas Bersyarat

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 11:08 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah melaksanakan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) pagi ini. Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan Pinangki sudah melakukan lapor diri untuk pertama kalinya pada pagi tadi. Pinangki, menurut Ricky, wajib melakukan lapor diri setiap bulan hingga 15 Desember 2024 nanti.

"Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. Yang bersangkutan juga wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur," kata Ricky kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky tidak menjelaskan pukul berapa Pinangki melapor diri ke Bapas. Selain itu, Ricky menyebut Pinangki akan menjalani bimbingan kepribadian dan kemandirian di Bapas Kelas 1 Jaksel. Menurutnya, bimbingan yang bakal dijalankan Pinangki berupa bimbingan konseling.

"Tentunya saya yakin Ibu Pinangki pasti akan mentaati wajib lapornya karena sebagai klien permasyarakatan tentunya melakukan perubahan-perubahan semenjak di dalam lapas dan tentu pasti akan mengikuti pembimbingan yang sudah kita tetapkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

"Pastinya ketika Ibu Pinangki melanggar syarat umum, yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kembali jika melakukan pelanggaran umum," ujarnya.

Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi BiantoroKepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro (Farih Maulana/detikcom)

Lebih lanjut, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

"Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.

Diketahui, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat per hari ini. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Simak Video 'Ramai-ramai Rombongan Napi Korupsi Keluar Bui Usai Dapat Remisi':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads