4 Agustus: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Esok harinya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
4 Agustus: 25 Polisi Diperiksa, Sambo Dkk Dimutasi
Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelahnya, Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Agustus: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
7 Agustus: Istri Sambo Muncul ke Hadapan Publik
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri.
Momen kemunculan Putri itu terjadi di Mako Brimob pada Minggu (6/7/2022). Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus di situ lantaran dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
7 Agustus: Brigadir Ricky Menjadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
8 Agustus: Bharada E Ngaku Tidak Ada Baku Tembak
Kasus ini pun berkembang. Jalan cerita soal peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai berubah. Bharada E menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir J. Ia mengubah keterangan dalam BAP.
9 Agustus: Sambo Jadi Tersangka!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah baku tembak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
12 Agustus: Sambo Minta Maaf Karena Bohong
Polri mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual. Selain itu, Sambo juga minta maaf karena bohong. Permintaan maaf ini disampaikan oleh Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.