Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, hari ini. Surya Darmadi mengaku sehat dan siap menjalani persidangan hari ini.
"Sehat, sehat," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi hadir langsung dalam persidangan perdananya ini. Surya terlihat mengenakan baju kemeja putih berkerah dan mengenakan celana panjang hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, sampai saat ini, sidang belum dimulai.
"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," demikian bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.
Surya Darmadi bakal didakwa merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp 86,5 triliun.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891
Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah melimpahkan dakwaan Surya dan Thamsir ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (2/9) lalu.
Surya Darmadi akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, dia akan didakwa pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whn/dhn)