Tersangka korupsi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta lusa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak masalah jika Kejagung lebih dulu menyidangkan Surya Darmadi.
"Nggak (berpeluang jadi satu perkara). Udah (sidang) duluan. Nggak apa-apa, kita kan suap. Jaksa pasal 2 pasal 3 nggak masalah juga," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Adapun terkait pemeriksaan Surya Darmadi oleh KPK, jelas Alex, sejatinya hal itu dapat dilakukan kapan saja. Dia mengaku pihaknya cukup melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya, tinggal kita koordinasikan antara penegak hukum saja. Kan biasa, kan jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka minta ke kami supaya difasilitasi. Nggak ada persoalan sebetulnya," ujarnya.
Namun, Alex enggan membeberkan kapan waktu pasti KPK bakal memeriksa Surya Darmadi. Menurutnya, Kejagung mengizinkan KPK memeriksa Surya Darmadi.
"Sebetulnya Kejaksaan Agung welcome kapan aja. Sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tinggal penyidik KPK aja kapan ada waktu, silahkan aja ke sana, pasti difasilitasi," tutup Alex.
Diketahui, Surya Darmadi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 September mendatang. Surya akan didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9/2022), Surya Darmadi dan Thamsir akan didakwa merugikan negara Rp 109 triliun.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Berikut rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
- Memperkaya Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
- Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).
Adapun jika ditotal keseluruhannya berjumlah Rp 109.805.702.248.555 (triliun).
Surya Darmadi Tersangka KPK
Selain tersangka Kejagung, Surya Darmadi tengah beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).