Mantan sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir, Usman Hamid, menolak bergabung ke tim ad hoc pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus tersebut. Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mulanya mengumumkan Usman Hamid sebagai anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM.
"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian. Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).
Usman mengapresiasi penunjukan dirinya sebagai anggota tim ad hoc tersebut. Menurutnya, Komnas HAM belum membahas hal itu dengan layak kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.
Usman turut menyinggung masa jabatan anggota tim ad hoc dari internal Komnas HAM, yaitu Ahmad Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga, yang akan segera berakhir. Menurutnya, hal itu nantinya akan menyulitkan kerja tim ad hoc dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir.
"Apalagi masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi. Jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya" tutur Usman.
Lebih lanjut, Usman berpendapat bahwa sejatinya bukti yang ada sudah menunjukkan kasus pembunuhan Munir dilakukan secara sistematik. Menurutnya, memang sudah seharusnya Komnas HAM menetapkan kasus tersebut sebagai kasus dengan pelanggaran HAM berat.
"Semua bukti jelas menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu khususnya Munir. Serangan itu sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara. Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya," kata Usman.
"Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda," tambah dia.
Usman juga menyinggung laporan akhir TPF Munir di tahun 2005 yang menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN.
"Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum," tutur Usman.
Komnas HAM sempat umumkan nama Usman Hamid sebagai anggota tim ad hoc kasus Munir. Simak di halaman selanjutnya.
Komnas HAM Sempat Umumkan Usman Hamid Anggota Tim Ad Hoc
Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga menjadi anggota tim ad hoc tersebut.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Taufan mengatakan pihaknya masih mencari dua anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM. Dia menyebut satu anggota tim ad hoc di luar Komnas HAM yang telah bergabung, yaitu Usman Hamid.
"Sebagai tambahan, ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil, termasuk dari Kasum. Nama-nama yang diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu di antara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya, yaitu saudara Usman Hamid," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menghubungi dua calon anggota tim ad hoc tersebut. Menurutnya, nama-nama itu merupakan usulan dari aktivis HAM lainnya.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaan secara resmi, maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan. Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya. Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," tuturnya.
(mae/mae)