AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Besok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 18:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah diduga melanggar kode etik di kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C, ini tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan AKP Dyah masuk kategori pelanggaran sedang. Dia belum bisa menginformasikan siapa saja saksi yang akan hadir besok.

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang, dan ringan. Ini masuk kategori sedang. Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," katanya.

Sementara itu, Dedi juga menyebut sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilanjutkan pekan depan.

"Dan berikutnya akan juga digelar beberapa sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," katanya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," tambahnya.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Lalu, Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan upaya banding.

Saksikan juga Blak-Blakan Surya Paloh: 2 Kemungkinan Pilpres 2024, 3 Atau 4 Pasang








(azh/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork