Bareskrim Polri belum menahan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, yang berstatus tersangka kasus korupsi gerobak UMKM. Alasannya, masih ada alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Belum (ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, meski kedua tersangka tak ditahan, polisi mengawasi mereka. "Kami sudah lakukan yang bersangkutan untuk kami awasi," imbuh Cahyono.
Cahyono menyebutkan, untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi gerobak UMKM ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Cahyono menyebut Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 September kemarin.
"Masih ada (alat bukti yang harus dilengkapi), jadi kita lihat perbedaan penangan perkara korupsi itu kita masih melakukan koordinasi. Tapi koordinasi awal sudah. Penetapannya setelah dikeluarkan surat penetapan tersangka tanggal 6 (September)," jelas dia.
"Jadi gelar (perkara)-nya hari Jumat, hari Selasa kita tetapkan tersangka. (Pencekalan) langsung saat itu juga," sambung dia.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(azh/aud)