Kasasi Ditolak, RJ Lino Tetap Dibui 4 Tahun di Kasus Korupsi Crane

Kasasi Ditolak, RJ Lino Tetap Dibui 4 Tahun di Kasus Korupsi Crane

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 14:19 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino saat persidangan di PN Jakpus (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian lansir informasi singkat MA dalam website-nya, Rabu (7/9/2022).

RJ Lino dihukum karena korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus bermula saat RJ Lino menjabat Dirut Pelindo II. Selaku Dirut ia menyetujui pengadaan barang. Belakangan KPK menemukan kejanggalan itu dan mengusut RJ Lino. Akhirnya RJ Lino diajukan ke persidangan.

Pada 14 Desember 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.

ADVERTISEMENT

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena PT Jakarta tidak menerapkan hukuman pidana pengganti sekitar USD 1,99 juta pada perusahaan HDHM. Menurut KPK, kewajiban uang pengganti itu sangat wajar.

"Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China. Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi," kata Ali.

Ali mengatakan hal itu tentu mendukung upaya KPK dalam mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. KPK juga berharap China bisa mendukung kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

"Di samping itu, kami juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Simak juga video 'Pikir-pikir Soal Vonis, Kuasa Hukum RJ Lino: Tak Ada Niat Perkaya Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads