Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda PT Karya Citra Nusantara (KCN) menambah armada mobil dan pompa siram untuk mengurangi polusi debu batu bara saat pembongkaran muatan batu bara di dermaga. Langkah tersebut menjadi bagian arahan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya mengatakan saat ini mobil tangki siram yang beroperasi di kawasan KCN sebanyak tiga unit dan pompa siram sebanyak dua unit.
Erick menambahkan penyiraman sudah dilakukan secara intensif sepanjang hari, terutama saat terik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara berkelanjutan, PT KCN juga terus memperbaiki prosedur operasional standar dalam penumpukan batu bara dari para pelanggan, termasuk penyempurnaan penutupan dengan terpal.
Hal itu menindaklanjuti arahan Kepala KSOP Marunda Kapten Isa Amsyari terkait pembongkaran batu bara, yakni harus disemprot dengan air agar debunya tidak beterbangan.
Arahan kedua, muatan truk pengangkut batu bara ditutup memakai terpal agar debu tidak keluar. Hal itu dilakukan selama aktivitas di dalam lingkungan pelabuhan hingga ke luar pelabuhan.
"Nah, di lingkungan pelabuhan, harapan kami, sampai ke luar ditutup terpal. Di pelabuhan kami pastikan tidak mungkin keluar dari pelabuhan, kalau tidak memakai terpal. Tapi kami tidak tahu apakah di luar pelabuhan terpal itu dilepas lalu ada yang foto," kata Isa.
Yang ketiga, area penimbunan (stockpile) juga harus tertutup dengan terpal. Lalu dipasang juga jaring net supaya abu ataupun debu batu bara itu tidak beterbangan.
"Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini. Saya rasa sudah maksimal yang dilakukan, tinggal kami (KSOP) mengawasinya," kata Isa.
KCN Jalani 32 Poin Sanksi
Sementara itu, Direktur Operasional PT KCN Hartono sebelumnya mengatakan hingga saat ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban regulasi dari 32 poin yang disebutkan dalam sanksi administratif Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Komitmen yang dimaksud adalah PT KCN akan menyelesaikan rekomendasi dari 32 poin pemenuhan kewajiban regulasi, sesuai dengan peraturan lingkungan hidup dan perubahannya," kata Hartono.
Saat ini langkah yang sudah dilakukan KCN antara lain memfungsikan Pier 1 Kade selatan hanya digunakan untuk kegiatan bongkar muat nonbatu bara dan pasir.
Selain itu, meminta kepada pengguna lahan (tenant) untuk menutup tumpukan batu bara dengan terpal yang ada di stockpile maupun di kendaraan yang akan keluar dari pelabuhan.
Frekuensi penyiraman juga ditambah menjadi 2-3 kali penyiraman setiap jamnya bila terjadi kondisi cuaca panas berangin atau kondisi cuaca buruk.
Demikian pula dengan pengelolaan limbah ditangani sesuai dengan aturan yang ada baik sampah organik maupun sampah anorganik dengan pemisahan sesuai sifat limbah.
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah menerapkan uji emisi bagi kendaraan yang beraktivitas di pelabuhan, uji limbah domestik dan air lindi dari stockpile penumpukan batu bara dan uji emisi genset.
Selain itu, KCN telah melakukan pengujian kualitas udara di dua titik di dalam area perusahaan, yaitu di lokasi perkantoran dan di area dermaga.
Lihat juga video 'Sederet Sanksi Pemprov DKI Telah Rampung Dikerjakan KCN, Apa Saja?':