Polisi menangkap pria inisial S yang menganiaya wanita inisial M alias Y yang diduga pelaku pencurian. S kini ditahan atas penganiayaan yang ia lakukan saat menginterogasi korban.
"Iya, sudah kita tahan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2022).
S dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. S saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Teluknaga.
Zain mengatakan korban diduga melakukan pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Korban tinggal di tempat indekos milik tersangka S.
"Jadi korban ini ngekos di kosan milik si pelaku. Pelaku yang menganiaya ini pemilik indekos," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/9). Pelaku menganiaya korban setelah mengetahui korban dicari oleh polisi atas dugaan pencurian HP di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaku penganiayaan ini mengaku kaget saat kediamannya didatangi oleh petugas berpakaian preman dari Polsek Pademangan," tuturnya.
Polisi Polsek Pademangan ini mencari korban, wanita M alias Y yang diduga mencuri. Singkatnya, polisi tersebut menemui S di rumahnya untuk menanyakan soal M.
"Kalau penganiayaannya ini setelah polisi kembali. Polisi dari Polsek Pademangan kemudian pulang, lalu si pelaku ini menginterogasi korban ini," tuturnya.
Kejadian ini direkam video oleh diduga keluarga pelaku dan viral di media sosial. Polsek Teluknaga yang mengetahui video penganiayaan itu kemudian bergerak dan menangkap S.
Baca di halaman selanjutnya: kejadian pria injak wajah wanita pencuri viral di media sosial.
Simak juga 'Saat Anggota DPRD Sukri Zen yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka':
(mei/fjp)