Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada AKP Irfan Widyanto terkait kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Pemeriksaan akan dilakukan hari ini pukul 13.00 WIB nanti.
"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu, tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga turut diperiksa terkait obstruction of justice hari ini. Pemeriksaan Sambo dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Nurul mengatakan penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus ini sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejagung.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," katanya
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sementara, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
(aik/aik)