Jejak Zumi Zola Tersandung 2 Kasus di KPK hingga Bebas Bersyarat

Jejak Zumi Zola Tersandung 2 Kasus di KPK hingga Bebas Bersyarat

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 08:23 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Foto Zumi Zola (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kini bisa menghirup udara bebas karena bebas bersyarat. Zumi Zola kini tidak lagi mendekam di penjara.

Pembebasan Zumi Zola disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar pada Selasa (6/9). Elly mengatakan Zumi Zola bebas bersyarat bersama napi korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Karena bebas bersyarat, Zumi Zola masih wajib lapor ke Bapas Bandung, Jawa Barat. Berikut jejak Zumi Zola:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditahan KPK

Zumi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Zumi ditahan KPK setelah diperiksa penyidik pada Senin (9/4/2018).

ADVERTISEMENT

Didakwa Suap DPRD Jambi dan Terima Gratifikasi

Dalam persidangan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Dia juga didakwa menerima mobil Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa atas dua pasal.

Pertama, Zumi didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya

Simak Video 'Daftar Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat':

[Gambas:Video 20detik]



Dituntut 8 Tahun Bui

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK saat itu meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi, yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim akhirnya menghukum Zumi dengan 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Zumi Zola dan KPK saat itu tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Zumi menerima putusan majelis hakim dan ingin segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). KPK juga menilai hukuman yang dijatuhkan Zumi Zola sesuai tuntutan.

Pada Jumat (14/12/2018), KPK pun mengeksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan setelah putusan tersebut inkrah.

Selanjutnya Zumi Zola ajukan PK

Ajukan PK, tapi Kandas

Selang tiga tahun menjalani hukuman, Zumi Zola kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hakim itu. Namun, PK Zumi Zola kandas.

"Tolak," demikian bunyi putusan PK Zumi Zola yang dilansir website MA, Jumat (13/5/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Adapun panitera pengganti Rudi Soewarsono.

PK ini terkait vonis Zumi yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu diketok majelis PN Jakpus pada 6 Desember 2018.

Bebas Bersyarat

Kemudian pada Selasa (6/9) kemarin, Zumi Zola pun dinyatakan bebas bersyarat. Zumi bebas bersyarat karena sesuai undang-undang.

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.

"Bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads