Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kini bisa menghirup udara bebas karena bebas bersyarat. Zumi Zola kini tidak lagi mendekam di penjara.
Pembebasan Zumi Zola disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar pada Selasa (6/9). Elly mengatakan Zumi Zola bebas bersyarat bersama napi korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Karena bebas bersyarat, Zumi Zola masih wajib lapor ke Bapas Bandung, Jawa Barat. Berikut jejak Zumi Zola:
Ditahan KPK
Zumi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Zumi ditahan KPK setelah diperiksa penyidik pada Senin (9/4/2018).
Didakwa Suap DPRD Jambi dan Terima Gratifikasi
Dalam persidangan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Dia juga didakwa menerima mobil Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa atas dua pasal.
Pertama, Zumi didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya
Simak Video 'Daftar Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat':