Pelaku Dilepas dan Dikenai Wajib Lapor
Polisi memulangkan pria berinisial HH (32) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, KWL (20), di tengah kondisi kebakaran di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Driver ojek online itu dikenai wajib lapor.
"Kita panggil keluarganya, kita kasih penjelasan kita wajibin lapor aja. Sementara itu, kita pulangkan. Intinya, keluarganya kita panggil biar jelas," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelaku telah membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke Polsek Setiabudi. Pihak keluarga pelaku juga telah dipanggil.
"Keluarganya baru bisa datang. Makanya tadi kami panggil keluarganya. Semalam telepon, terus baru datang dari keluarganya. Kalau ada apa-apa juga kan keluarganya tahu," tuturnya.
Suparmin mengungkapkan HH dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
"(Wajib lapor) seminggu dua kali," imbuhnya.
Lebih lanjut Suparmin mengatakan korban tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti kembali apabila korban membuat laporan di kepolisian.
"Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor, dateng, nanti kita proses. Terus ya (nanti ditanyakan) maunya gimana, mau musyawarah atau gimana gitu nanti," tuturnya.
(mea/mea)