Aksi Keterlaluan Pria Remas Pantat Wanita di Lokasi Kebakaran

Aksi Keterlaluan Pria Remas Pantat Wanita di Lokasi Kebakaran

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 07:51 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: dok. detikcom)

Pelaku Dilepas dan Dikenai Wajib Lapor

Polisi memulangkan pria berinisial HH (32) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, KWL (20), di tengah kondisi kebakaran di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Driver ojek online itu dikenai wajib lapor.

"Kita panggil keluarganya, kita kasih penjelasan kita wajibin lapor aja. Sementara itu, kita pulangkan. Intinya, keluarganya kita panggil biar jelas," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelaku telah membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke Polsek Setiabudi. Pihak keluarga pelaku juga telah dipanggil.

"Keluarganya baru bisa datang. Makanya tadi kami panggil keluarganya. Semalam telepon, terus baru datang dari keluarganya. Kalau ada apa-apa juga kan keluarganya tahu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Suparmin mengungkapkan HH dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

"(Wajib lapor) seminggu dua kali," imbuhnya.

Lebih lanjut Suparmin mengatakan korban tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti kembali apabila korban membuat laporan di kepolisian.

"Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor, dateng, nanti kita proses. Terus ya (nanti ditanyakan) maunya gimana, mau musyawarah atau gimana gitu nanti," tuturnya.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads