Guru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

M Solihin - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 21:31 WIB
Guru ngaji cabul di Bogor (M Solihin/detikcom)
Jakarta -

Polres Bogor merilis penangkapan guru ngaji yang mencabuli 5 muridnya dengan dalih agar cepat pintar mengaji. Pelaku berinisial SR (33) itu ditangkap di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jadi Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka berinisial SR alias C (33), yang bersangkutan diamankan di wilayah hukum Cigudeg," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Pradana kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

"Adapun yang bersangkutan berprofesi sebagai guru mengaji. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak di bawah umur," tambahnya.

Modus pencabulan dengan dalih agar murid-muridnya tersebut cepat pintar mengaji juga telah diakui oleh pelaku.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa modus yang dilakukan adalah dengan membujuk rayu para korban. Jadi agar para muridnya itu lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya. Korban ini disuruh untuk memejamkan matanya, di situ pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh dari korbannya, serta mencium korbannya," ucap Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebut pelaku sebenarnya sudah memiliki istri dan anak. Namun, aksi pelaku tidak pernah diketahui sang istri meski pencabulan dilakukan di dalam rumahnya.

"Pelakunya statusnya sudah menikah, berumahtangga. Dari lima korban, ada (pencabulan) yang dilakukan di rumah pelaku, memanfaatkan situasi rumah kondisi kosong baru dia beroperasi, jadi istrinya tidak tahu," ujar Siswo.

Siswo mengatakan usia kelima korban pencabulan 10-14 tahun. Semua korban dicabuli dengan cara yang beragam.

"Semuanya dicabuli saja. Pencabulannya berbeda-beda, ada yang dicium, ada yang diraba payudaranya dan sebagainya," katanya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Polisi juga menjerat SR dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35," imbuhnya.




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork