PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada para pelanggan. Salah satunya dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam operasionalnya perjalanan kereta api.
Dari sekian profesi di bidang perkeretaapian, petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Seorang PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi lantaran mereka perlu memastikan perjalanan kereta api aman, lancar, dan tanpa hambatan.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan palang pintu kereta api bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Meski demikian, saat ini pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang kerap terjadi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan menerobos pelintasan saat palang pintu tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
Adapun pada periode Januari-Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga. Padahal di periode ini, KAI mencatat terdapat 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI juga sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Mengenai hal ini, Joni mengatakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah, operator, dan pengguna jalan. Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Sementara itu, peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya berdasarkan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37. Adapun klasifikasi ini menyangkut menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," papar Joni.
Di sisi penegakan hukum, lanjut Joni, penindakan bagi setiap pelanggar diperlukan guna menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Dalam hal ini, KAI pun rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Adapun dari sisi budaya, Joni menyampaikan diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat saat melalui pelintasan sebidang. Mengingat keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Di samping itu, KAI juga rutin melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung setiap tahunnya. Selama Januari-Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di pelintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan, KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk #BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan. Dengan demikian, kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus terulang.
Adapun imbauan ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Joni.
"Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang," pungkas Joni.
(akn/ega)