Syarat naik kereta api terbaru telah diperbaharui oleh pemerintah. Persyaratan naik kereta api terbaru itu telah dirilis melalui Surat Edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub terbaru.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan peraturan terbaru naik kereta api itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Naik Kereta Api Terbaru Sesuai SE Kemenhub
Pemerintah telah merilis ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan bagi perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran Satgas tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengumumkan aturan perjalanan terbaru termasuk syarat naik kereta api terbaru. Aturan naik kereta api terbaru itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
![]() |
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus 2022
Menurut siaran pers terbaru KAI, dikutip dari laman resmi KAI, syarat naik kereta api terbaru adalah wajib telah memenuhi syarat vaksinasi. Kewajiban tersebut mulai berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai tanggal 30 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Bagi penumpang kereta api jarak jauh perlu memperhatikan beberapa syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Menurut Surat Edaran Kemenhub, syarat naik kereta api terbaru bagi perjalanan jarak jauh yang perlu diketahui dapat disimak melalui informasi berikut ini.
- Penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Penumpang kereta api berstatus WNA dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis kedua
- Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi
- Penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping
- Penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Syarat Naik Kereta Api Lokal Terbaru
Syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak dekat atau lokal dan aglomerasi juga telah diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut. Adapun syarat naik kereta api terbaru untuk perjalanan jarak dekat atau lokal dan aglomerasi dapat disimak melalui informasi berikut ini.
- Penumpang kereta api lokal tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen
- Penumpang kereta api jarak dekat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
- Bagi penumpang kereta api yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis
Syarat naik kereta api terbaru untuk perjalanan kereta api jarak jauh adalah wajib vaksin dosis ketiga (booster). Untuk memenuhi syarat wajib booster, pihak KAI telah menyediakan layanan vaksinasi gratis di beberapa stasiun.
Dikutip dari laman resmi KAI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI. Penyediaan layanan vaksinasi ini untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
"Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berikut daftar stasiun yang sudah tersedia layanan vaksin gratis KAI, antara lain:
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
- Stasiun Kertapati
Demikian informasi syarat naik kereta api terbaru hingga daftar stasiun yang menyediakan layanan vaksin gratis KAI. Semoga bermanfaat.
Lihat juga video 'Sudah Dikirim, Kapan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Beroperasi?':