Aset Surya Darmadi Disita Lagi, Ada Kebun Sawit di Kalbar

Aset Surya Darmadi Disita Lagi, Ada Kebun Sawit di Kalbar

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 14:12 WIB
Aset Surya Darmadi Disita Lagi, Ada Kebun Sawit di Kalbar
Aset Surya Darmadi Disita Lagi, Ada Kebun Sawit di Kalbar (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset terkait tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun, Surya Darmadi. Kali ini tim penyidik Kejagung menyita aset terkait Surya Darmadi di dua wilayah, yaitu Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 provinsi yakni Sumatera Utara dan Kalimantan Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Di Kalimantan Barat, tim penyidik menyita perkebunan kelapa sawit dan pabrik, sedangkan di Sumatera Utara, tim penyidik menyita tanah dan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar aset yang disita terkait Surya Darmadi:

1. Sumatra Utara

ADVERTISEMENT

Tim penyidik menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 an. PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

Penyitaan tersebut telah mengantongi surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Setelah disita, tim penyidik memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.


2. Kalimantan Barat

Penyitaan aset terkait Surya Darmadi di Kalbar telah mengantongi surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, pada Jumat, 26 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Berikut daftar aset yang disita:

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Penampakan Helikopter Bell 427 Milik Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian tim penyidik memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset-aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita puluhan aset termasuk tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, hingga helikopter.


Surya Darmadi Tersangka

Diketahui, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads