Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset terkait tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun, Surya Darmadi. Kali ini tim penyidik Kejagung menyita aset terkait Surya Darmadi di dua wilayah, yaitu Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 provinsi yakni Sumatera Utara dan Kalimantan Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Di Kalimantan Barat, tim penyidik menyita perkebunan kelapa sawit dan pabrik, sedangkan di Sumatera Utara, tim penyidik menyita tanah dan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar aset yang disita terkait Surya Darmadi:
1. Sumatra Utara
Tim penyidik menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 an. PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
Penyitaan tersebut telah mengantongi surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Setelah disita, tim penyidik memasang plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.
2. Kalimantan Barat
Penyitaan aset terkait Surya Darmadi di Kalbar telah mengantongi surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, pada Jumat, 26 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Berikut daftar aset yang disita:
- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 an. PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 an. PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 an. PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
- 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 an. PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:
- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
- 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Penampakan Helikopter Bell 427 Milik Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan':