Bebas Bersyarat, Pinangki Dulu Dipenjara karena Terima Suap Djoko Tjandra

Bebas Bersyarat, Pinangki Dulu Dipenjara karena Terima Suap Djoko Tjandra

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 15:58 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang vonis. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Dulu, ia dipenjara lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra, yang saat itu jadi buron kasus korupsi.

Nama Pinangki awalnya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya dengan Anita Kolopaking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral Foto Selfie Pinangki

Hari menyebut viral tentang Pinangki itu muncul saat pihak kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Nanang juga diperiksa berkaitan dengan Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Selain meminta klarifikasi Pinangki, Kejagung meminta keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Dicopot dari Jabatan

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dinilai terbukti melanggar disiplin.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Juli 2020.

Simak video 'Berkelakuan Baik, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Resmi Berstatus Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Didakwa Terima Suap Djoko Tjandra

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sejatinya, Pinangki dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra.

Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Ngaku Salah dan Menangis Minta Pengampunan

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Pinangki mengaku salah dan menyesal. Pinangki bahkan berurai air mata meminta pengampunan hakim agar divonis ringan.

"Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Pinangki saat membaca pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki

Dalam tanggapannya atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Pinangki, jaksa meminta hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki. Jaksa juga meminta hakim menerima seluruh tuntutannya.

Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu. Jaksa mengatakan uang USD 50 ribu yang diterima Anita Kolopaking dari Pinangki berasal dari pembayaran di muka atau down payment (DP) terkait fatwa MA Djoko Tjandra, yang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim Eko.

Vonis Disunat Jadi 4 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan "Pencucian Uang" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan "Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

Dapat Remisi

Pada HUT ke-77, Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi. Ia mendapat remisi berbarengan dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, masing-masing mendapat remisi tiga bulan.

"Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8).

Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Halaman 2 dari 4
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads