Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Pinangki disebut telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Telah memenuhi syarat administratif dan substantif.," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno, kepada wartawan Selasa (06/09/2022).
Selain itu, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.
"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.
Baca juga: Breaking News: Pinangki Bebas Bersyarat! |
Pinangki diketahui bebas bersyarat hari ini bersama tiga orang lain. Beberapa di antaranya Ratu Atut Chosiyah, Mirawati, dan Desi Arryani.
"Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," kata Masjuno.
Masjuno juga mengatakan bila Pinangki saat ini sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun. Meski kini telah menghirup udara bebas, Pinangki tetap diwajibkan lapor pihak Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.
"Kurang lebih 2 tahun, sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," tuturnya.
"Akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," sambungnya.
Masjuno mengatakan pihaknya telah menjalankan pembebasan bersyarat dengan melalui tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan yang berlaku. Pinangki juga disebut mendapatkan remisi sesuai dengan Permenkumham No.03 Tahun 2018
"Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," tuturnya.
Disebutkan pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari oleh:
- Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- PP No.31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
- PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP
- Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB
- Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
Diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
(dwia/dhn)