Produser film Girry Pratama menggugat perdata bank swasta CIMB Niaga Auto Finance berkaitan dengan penjualan mobil kreditan miliknya. Salah satu hal yang dipermasalahkan mengenai surat pemberitahuan dari pihak bank yang disebutnya tidak pernah sampai ke pihak Girry Pratama.
"Bahwa CIMB melakukan akad kredit mobil tersebut di rumah klien kami yang baru dan sudah mengetahui dan sepatutnya CIMB mengirimkan surat ke alamat klien kami saat ini," ucap Chitto Cumbhadrika selaku kuasa hukum Girry Pratama dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Namun, menurut Chitto, surat pemberitahuan dari CIMB tidak pernah sampai ke Girry Pratama. Chitto mengatakan alamat yang dikirimkan merupakan alamat yang ditinggali Girry Pratama pada lima tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini disebut Chitto sudah disidangkan dengan nomor perkara 826/Pdt.G/2022/PN.Tgr. Agenda awal disebut adalah pemanggilan para pihak dan proses mediasi pertama dengan mediator dari Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pak Walim.
Chitto mengatakan mediasi berlangsung alot dan belum menghasilkan apapun. Mediator, lanjut Chitto, lantas meminta tergugat membuat resume mediasi yang pernah dilaksanakan sebelum gugatan ini diajukan.
"Mediator meminta untuk penggugat mengajukan usulan rencana perdamaian dikarenakan tergugat yang merupakan perusahaan dan bersifat struktural. Sehingga segala bentuk permintaan akan diajukan/diserahkan kepada bagian terkait untuk dipelajari," ujarnya.
"Selanjutnya mediasi akan dilanjutkan pada hari Senin 12 September 2022, dengan agenda, penyerahan usulan penyerahan dari penggugat dan penyerahan resume mediasi yang telah dilakukan sebelum gugatan diajukan," imbuhnya.
Kasus bermula ketika Girry Pratama berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022. Saat itu Girry Pratama sudah mengetahui pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari. Karena itu, Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry meminta izin terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
"Waktu itu saat dihubungi sudah terima. Sudah oke. Nah, lalu Girry balik tanggal 6. Saat itu peraturan pemerintah sangat ketat dilakukannya karantina selama 14 hari sampai 22 Januari. Saat itu CIMB sudah menghubungi dan klien kami juga kebetulan mengutarakan berada di hotel untuk karantina. Setelah (klien) dikarantina, mereka (CIMB) sudah mengiyakan," tutur Chitto.
"Nah, setelah selesai karantina 22 Januari itu, kebetulan Pak Girry dinyatakan positif COVID-19 harus menambah karantina sekitar dua minggu lagi," imbuhnya.
Setelah karantina Girry ditambah, pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut. Chitto mengungkapkan, sebagai iktikad baik dari kliennya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya mobil tersebut dititipkan ke pihak bank.
"Dititipkanlah mobil tersebut, diantarkanlah oleh stafnya klien kami mobil tersebut. Selanjutnya, saat klien kami selesai karantina, mendatangi CIMB untuk lakukan pembayaran di mana ada satu mobil tersebut dan ada satu mobil lain. Klien kami datang dengan iktikad baik juga untuk membayar dendanya. Pak Girry tahu dengan kondisi tersebut pasti dikenakan biaya telat," jelasnya.
Lihat juga video 'Para Sultan yang Berburu Mobil Nissan March Lelangan Arief Muhammad':
Tanggapan CIMB simak halaman selanjutnya
Tanggapan CIMB
Pihak bank menganggap gugatan boleh dilakukan pihak mana pun. Pihak CIMB menghormati proses hukum itu.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Lusiantini mengungkapkan, jika PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) dalam melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
"Dalam hal debitur wanprestasi/cedera janji/tidak menjalankan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sampai dengan tanggal yang disepakati dalam perjanjian, CNAF mengacu pada perjanjian, Undang-Undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 & pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK)," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pelelangan atas unit pembiayaan yang dilakukan oleh pejabat lelang CNAF telah mengirimkan surat pemberitahuan pelunasan hutang (SPPH). Hal itu disampaikan melalui hard copy ke alamat debitur yang terdaftar di aplikasi pengajuan pembiayaan, serta soft copy SPPH yang disampaikan melalui WhatsApp sesuai dengan nomor debitur yang tercantum dalam aplikasi pengajuan pembiayaan sebelum proses lelang dilakukan.
"CNAF telah melaksanakan mediasi dengan debitur dan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucap Lusiantini.