Anggap Mobil Kreditan Dilelang Sepihak, Girry Pratama Gugat Bank Swasta

Anggap Mobil Kreditan Dilelang Sepihak, Girry Pratama Gugat Bank Swasta

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 15:57 WIB
Gambar pengacara Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika di PN Tangerang
Gambar pengacara Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika, di PN Tangerang (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Produser film The Other Side, Girry Pratama menggugat sebuah bank swasta ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan ini dilakukan Girry karena mobil yang sedang dikreditnya dijual sepihak tanpa pemberitahuannya terlebih dahulu.

Pengacara Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika, hari ini mendatangi PN Tangerang untuk melakukan gugatan. Gugatan ini ditujukan kepada perusahaan bank swasta.

"Hari ini kedatangan kami ke sini untuk mendaftarkan gugatan kami atas nama Girry Pratama kepada PT CIMB Niaga Auto Finance terkait adanya mobil dari klien kami yang dijual secara mendadak atau secara tiba-tiba oleh CIMB Auto Finance," kata Chitto kepada wartawan di PN Tangerang, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan awal mulanya ialah ketika Girry berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022. Menurutnya, saat itu kliennya sudah mengetahui pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari.

Karena itu, Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry izin untuk terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu saat dihubungi sudah terima. Sudah oke. Nah, lalu Girry balik tanggal 6. Saat itu peraturan pemerintah sangat ketat dilakukannya karantina selama 14 hari sampai 22 Januari. Saat itu CIMB sudah menghubungi dan klien kami juga kebetulan mengutarakan berada di hotel untuk karantina. Setelah (klien) dikarantina, mereka (CIMB) sudah mengiyakan," ucap Chitto.

"Nah, setelah selesai karantina 22 Januari itu, kebetulan Pak Girry dinyatakan positif COVID-19 harus menambah karantina sekitar dua minggu lagi," imbuhnya.

Setelah karantina Girry ditambah dari pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut. Chitto mengungkapkan sebagai iktikad baik dari kliennya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya mobil tersebut dititipkan ke pihak bank.

"Dititipkanlah mobil tersebut, diantarkanlah oleh stafnya klien kami mobil tersebut. Selanjutnya, saat klien kami selesai karantina, mendatangi CIMB untuk lakukan pembayaran di mana ada satu mobil tersebut dan ada satu mobil lain. Klien kami datang dengan iktikad baik juga untuk membayar dendanya. Pak Girry tahu dengan kondisi tersebut pasti dikenakan biaya telat," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun, iktikad baik itu tidak dibalas dengan baik juga oleh pihak bank. Menurut Chitto, saat kliennya mendatangi bank tersebut untuk membayar, ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa ia diberi informasi sebelumnya.

"Ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa pemberitahuan, tanpa informasi diberikan ke Pak Girry, bahkan sampai saat ini tidak ada diberitahukan di mana lelangnya, siapa pembelinya, berapa harga lelang tersebut. Itu tidak pernah diberitahukan hingga saat ini," tuturnya.

Menurutnya, hal itulah yang membuat kliennya sangat marah dan emosional karena dengan iktikad baik yang ada yang katanya hanya dititipkan mobil. Tetapi ketika mau dibayar mobil sudah tidak ada.

"Kami sudah mencoba menempuh jalur secara musyawarah, namun hingga saat ini belum ada iktikad baik dari CIMB dan itu membuat kami mengambil langkah hukum dengan menggugat di PN Tangerang," tegasnya.

Chitto mengklaim kliennya merupakan nasabah yang baik di bank tersebut. Hal ini dikarenakan sudah melakukan pembelian mobil selama 8 unit di bank tersebut.

"Lima sebelumnya lunas, tidak pernah telat satu pun dan tidak ada masalah seperti ini. Selama itu mobil tersebut rata-rata harganya di atas Rp 1 miliar dari 8 mobil sudah lunas lima. Dan saat itu masih ada cicilan sisa tiga mobil," bebernya.

Menurutnya, mobil yang dijual sepihak tersebut merek Mercedes-Benz dengan harga Rp 1,035 miliar. Dalam gugatannya, Chitto mengatakan agar pihak tergugat memberikan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1,2 miliar.

"Kami meminta mobil tersebut dikembalikan atau setidaknya diberikan yang sama atas mobil tersebut. Klien kami pun menderita kerugian imateriil dalam hal ini dan kami juga meminta kepada PN untuk CIMB dapat membayar kerugian imateril yang kami minta sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

"Sama kami juga minta BI checking untuk dihapuskan dari blacklist BI checking. Karena bagaimanapun, di sini klien kami punya iktikad baik, tapi tiba-tiba kenapa selain mobilnya dijual BI checking-nya juga menjadi blacklist," tambah Chitto.

Dihubungi terpisah, staf Humas PN Tangerang Arif Bud Cahyono membenarkan gugatan yang diajukan Girry Pratama. Menurutnya, gugatan tersebut sudah diterima PN Tangerang dan sedang menunggu penunjukan majelis hakim.

"Untuk (gugatan nomor) 826 belum ada penunjukan hakim, baru teregistrasi. Gugatan sudah diterima. Penunjukan hakim nanti sore sudah ada," jelas Arif, Selasa (2/8).

Sementara itu, pihak bank saat dihubungi belum dapat menanggapi adanya gugatan ini. Pihak bank meminta waktu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan menampung pertanyaan wartawan untuk dapat memberikan statement.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads