Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki akhirnya dieksekusi setelah sebelumnya menjadi sorotan.
"Sudah (dieksekusi). Sekitar pukul 14 tadi," ujar Rion saat dimintai konfirmasi, Senin (2/8/2021).
Pinangki akan menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang. "Yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang," kata Riono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap Pinangki belum dieksekusi. Ia mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan dengan enteng alasan Pinangki belum dieksekusi. Alasannya, jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambung Riono.
Baca juga: Geger Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi |
Mendapat jawaban tersebut, MAKI tidak terima. Terkesan kejaksaan menyepelekan kasus Pinangki yang telah membuat babak belur muka hukum Indonesia.
"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Boyamin.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Lihat juga Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra