Jaksa Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Jaksa Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 16:49 WIB
Pinangki ditahan di LP Wanita Tangerang
Pinangki Sirna Malasari (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap Terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki akhirnya dieksekusi setelah sebelumnya menjadi sorotan.

"Sudah (dieksekusi). Sekitar pukul 14 tadi," ujar Rion saat dimintai konfirmasi, Senin (2/8/2021).

Pinangki akan menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang. "Yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang," kata Riono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap Pinangki belum dieksekusi. Ia mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi.

"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan dengan enteng alasan Pinangki belum dieksekusi. Alasannya, jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambung Riono.

Mendapat jawaban tersebut, MAKI tidak terima. Terkesan kejaksaan menyepelekan kasus Pinangki yang telah membuat babak belur muka hukum Indonesia.

"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Boyamin.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Lihat juga Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads