Catatan detikcom, Atut dihukum atas kasus suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan.
Pada perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di korupsi alat kesehatan ia divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini