Ini Jumlah Remisi Didapat Ratu Atut yang Harusnya Bebas Murni 2025

Ini Jumlah Remisi Didapat Ratu Atut yang Harusnya Bebas Murni 2025

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 13:39 WIB
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar.
Ratu Atut Chosiyah (Lamhot Aritonang/detikcom)

Catatan detikcom, Atut dihukum atas kasus suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan perkara pengadaan alat kesehatan.

Pada perkara suap Akil, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di korupsi alat kesehatan ia divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads