Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Depok oleh pegawai Bawaslu Depok. Pegawai itu telah diberhentikan oleh Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
"Kasek Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Herwyn enggan mengomentari kasus hukum yang sedang ditangani. Dia menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
"Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya, mohon konfirmasi ke penegak hukum," kata Herwyn.
Sebelumnya, dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok. Namun uang tersebut diduga dipakai oleh pegawai Bawaslu untuk kepentingan pribadi.
"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat melalui keterangan yang disampaikan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Alfa Dera, Senin (5/9).
Andi mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus ini. Dia menyebut dana itu diduga disalahgunakan oknum Bawaslu untuk kepentingan pribadi berupa kegiatan hiburan malam.
"Telah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ujarnya.
Andi mengatakan uang untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepala sekretariat Kota Depok. Uang itu, kata Andi, dicairkan dengan prosedur yang melawan ketentuan serta diduga dibantu oknum bendahara untuk penarikan tunai senilai Rp 1,1 miliar tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu Kota Depok.
"Uang yang diperuntukkan buat pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok tersebut diduga ulah oknum kepala sekretariat Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis (petunjuk dan teknis)," katanya.
"Tak tanggung-tanggung, dana yang transfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," sambungnya.
Simak juga video 'Warganet Keluhkan Namanya Dicatut Parpol, Bawaslu Buka Suara':
(ain/haf)