Suami Bakar Istri di Depok Dijerat Pasal KDRT, Terancam 10 Tahun Bui

Suami Bakar Istri di Depok Dijerat Pasal KDRT, Terancam 10 Tahun Bui

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 12:36 WIB
Polisi Tangkap Suami Pembakar Istri di Depok
Polisi menangkap suami pelaku bakar istri di Depok. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Depok -

Pria berinisial LN (33) yang tega membakar istri, EL (27), di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, ditangkap polisi. LN kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara atas perbuatan sadisnya itu.

"Dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).

Imran menyebutkan awalnya pelaku berencana membakar sang anak. Aksi sadis ini dilakukan setelah LN mabuk bersama temannya di bengkel depan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini ke bengkel saat di bengkel minum-minum bersama temanya, pulang, mabuk, terjadi ribut. Kembali setelah kejadiannya tepatnya (pukul) 21.30 WIB," sambung Imran.

"(Awal yang mau dibakar) anaknya terjadi ribut ada kata-kata 'udah gua bakar sekalian lu'," kata Imran.

ADVERTISEMENT

EL dikatakan alami luka bakar sebesar 45 persen lantaran ingin melindungi sang anak. Sementara anak korban berusia 10 tahun mengalami luka bakar di perut.

"Anak (luka) bagian perut, kalau istri 45 persen masih dirawat di rumah sakit. Anak diamankan sang ibu, begitu disiram ya kena namanya tiner begitu disulut spontan kena," tuturnya.

Pengakuan Tersangka

Pada kesempatan yang sama, tersangka LN (33) mengaku kesal dengan istrinya yang tak perhatikan anak. Sang istri disebut kerap bermain game online.

"Sibuk main game Mobile Legends daripada ngurus anak," kata LN.

Simak juga 'Kisah Pilu Korban KDRT Disekap 9 Bulan Oleh Suaminya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads