Komnas HAM menduga kuat Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Dugaan ini berdasarkan pengakuan dari Putri.
Komnas HAM menerima pengakuan Putri sebagai korban sesuai dengan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU tersebut, pengakuan korban sudah bisa menjadi alat bukti keterangan. Begini bunyi pasalnya.
Pasal 24
(2) Termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
Pasal 25
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Terkait hal ini, guru besar hukum pidana dari Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, melihat UU TPKS riskan dan rentan sekali dimanfaatkan dalam kasus ini. Sebab, UU tersebut dinilai memiliki ruang penafsiran yang luas.
"UU TPKS ini cukup riskan. Bisa manfaatkan dalam kasus ini. Bahkan terlalu luas sekali penafsirannya," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
"UU ini rentan sekali dalam kasus ini. Jadi perlu dipandang yang objektif," lanjutnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, pengakuan itu harus dibuktikan dengan bukti lain. Salah satunya yakni bukti visum.
"Oleh karena itu, kalau itu pengakuan oke. Tapi bukti lainnya ada nggak? Walaupun pengakuan korban sebagai bukti. Adakah dibuktikan dengan visum?" tuturnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengakuan Putri harus diuji sehingga pengakuan tersebut bernilai. Pengakuan tersebut harus diuji dengan bukti lainnya.
"Bukti itu harus berbicara. Pengakuan itu bernilai atau tidak. Kapan suatu pengakuan bernilai? Ya ketika berkaitan dengan bukti yang lain. Bukti pendukungnya," ungkapnya.
Jika tak terbukti, kata Hibnu, nama Brigadir Yosua harus segera direhabilitasi. "Kalau tidak ada, ya segera rehabitalisasi Yosua," imbuhnya.
Simak Video 'Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi':
(rdp/fjp)