Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan
Irjen Ferdy Sambo dkk harusnya dihukum pidana lebih berat dibanding masyarakat sipil. Ia beralasan Sambo cs melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (
Brigadir J) padahal dirinya pihak yang paham hukum.
(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini