Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan mengajukan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Gugatan tersebut terkait pernyataan yang menduga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Menanggapi hal ini, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya menghormati setiap pandangan masyarakat. Menurutnya, sah-sah saja jika ada masyarakat yang tak setuju akan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Putri Candrawathi.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," kata Beka saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka tak banyak berkomentar terkait rencana gugatan Deolipa tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya menghormati pandangan berbeda masyarakat.
"Kami menghormati hak tersebut," imbuh Beka.
Diketahui, Deolipa akan mengajukan gugatan pada Rabu (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Deolipa mengatakan gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Menurut Deolipa, sebagai lembaga negara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan. Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.
"Sama seperti Komnas HAM dugaan Yosua diduga melakukan pelecehan seksual, Komnas Perempuan juga sama menduga gitu. Tapi kalau kami pengacara boleh kayak gitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu. Sama seperti Kak Seto ada sesuatu ini," terang Deolipa.
Deolipa menambahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
"Dia ini kan bukan lembaga pro justitia, dia ini lembaga negara nggak boleh urus-urus ini. Kemudian dia buat eksplanasi dia bikin rangkaian cerita dan dia bikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum yang pro justitia," terang Deolipa.
"Dan dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik tidak boleh membuat statement yang nggak baik. Ini kan membuat onar, untung aja tidak saya laporkan pidana," tambahnya.
Simak Video 'Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Dilecehkan, Pihak Brigadir J: Itu Bohong!':