Terbaru! Ini Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional ke RI

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 06:46 WIB
Ilustrasi (Foto: PIUS ERLANGGA)
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang. Selain itu, pemerintah juga memperbarui pintu masuk perjalanan internasional ke RI.

Aturan mengenai perjalanan internasional itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendadri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.

"Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut," demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat detikcom, Selasa (6/9/2022).

Berikut bandara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari dan ke RI:

Jawa
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten
2. Bandar Udara Kertajati di Jawa Barat
3. Bandar Udara Juanda di Jawa Timur
4. Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta

Bali
5. Bandar Udara Ngurah Rai di Bali

Sumatera
6. Bandar Udara Hang Nadim di Kepulauan Riau
7. Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara
8. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung
9. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Aceh
10. Bandar Udara Minangkabau di Sumatera Barat
11. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Riau

Nusa Tenggara Barat
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat

Sulawesi
13. Bandar Udara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan

Kalimantan
15. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur

Papua
16. Bandar Udara Sentani di Papua

Simak juga 'Harga Tiket Pesawat Diklaim Turun 15%, Sandiaga Uno: Good News!':






(lir/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork