Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seluruh wilayah RI menerapkan PPKM lever 1 hingga 3 Oktober mendatang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.
"Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).
Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya:
WFO 100%
Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket
- Kapasitas 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima
- Diizinkan buka hingga pukul 22.99
- Kapasitas 100%
Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Nasib Mereka yang Belum Vaksinasi Booster, Bolehkah Berpergian?':
(lir/aud)