Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali menjalani persidangan terkait kasus Binomo. Dalam persidangan hakim sempat bertanya-tanya terkait afiliator serupa Indra Kenz namun tak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan hakim mempersoalkan soal saksi dihadirkan yang juga merupakan afiliator Binomo tetapi tak jadi tersangka. Menurut hakim, seharusnya saksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi bernama Hezron tersebut diketahui merupakan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hezron dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hadir secara online melalui Zoom dari Kejari Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hezron diketahui juga merupakan afiliator trading Binomo. Namun Hezron mengaku tidak saling mengenal dengan Indra Kenz.
Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk ini mempertanyakan soal Hezron yang tidak ditetapkan tersangka padahal memiliki kasus yang sama. Hezron sendiri sudah memiliki 28 member saat menjadi afiliator trading Binomo.
"Tadi mengatakan member kamu sekitar 28 orang," tanya Rahman dalam sidang di PN Tangerang, Senin (5/9/2022).
"Benar," jawab Hezron.
"Jadi waktu itu saya hanya menyebarkan link saja di grup-grup Facebook ketika tanya belajar di mana saya bilang belajar saya tidak berkapasitas mengajarkan," tambahnya.
Simak halaman selanjutnya
Hezron menyatakan bahwa menjadi afiliator sendiri tidak menjadi kesatuan dengan Indra Kenz. Ia pun mengakui jika 28 member tersebut ikut trading Binomo berdasarkan link yang disebarkannya.
"Iya sendiri yang mulia. Iya (berdasarkan link-nya)," ucapnya.
Mendengar pernyataan ini, Hakim Rahman terdengar sedikit meninggikan nada bicaranya. Sebab, ia menganggap posisi dan tugas Hezron sama dengan Indra Kenz yang sudah jadi terdakwa.
Hakim mempertanyakan apakah Hezron telah diperiksa oleh polisi dan ditetapkan tersangka. Namun, Hezron menjawab tidak.
"Berarti kamu sama posisinya dengan Indra Kenz," tanya Rahman.
"Kamu sudah diperiksa polisi?" ujar Rahman mencecar.
"Sudah jadi tersangka?" imbuhnya menanyakan lagi.
"Tidak," jawab Hezron.
"Belum. Bagaimana ini, Pak Jaksa?" tanya Rahman ke JPU.
Simak halaman selanjutnya
Rahman mempertanyakan hal ini kepada JPU. Menurutnya, jika memang bersalah seharusnya semua bertanggung jawab atas sikapnya.
"Jangan sebagian kena, sebagian tidak kena. Sikat semua kalau memang tidak benar," tegas Rahman.
JPU pun coba menjelaskan kepada majelis hakim terkait pertanyaannya tersebut. JPU mengaku Hezron tidak ikut terseret seperti Indra Kenz karena sudah mengundurkan diri sebagai afiliator sebelum kasus ini menjerat Indra.
"Siap majelis kalau untuk Hezron belum karena alasan penyidik pada saat dilaporkan Hezron sudah berhenti dari Binomo itu sebagai afiliator jadi ini dia hanya pembanding untuk Indra Kenz karena sama-sama dari afiliator ke Binomo," jelas JPU.
Rahman mengungkapkan Indra saat ini sudah berhenti setelah ditangkap. Menurutnya, 28 orang member Hezron juga alami kerugian, dan tidak ada bedanya dengan member dari Indra Kenz.
"Ya berdasarkan fakta persidangan itu seperti itu," tuturnya.
"Siap yang mulia sedikit yang mulia kalau Indra Kenz saat berhenti sudah jadi tersangka. Kalau Hezron terakhir itu sebelum ini viral sudah berhenti," jawab JPU.
Atas pernyataan itu pun Rahman kembali mempertanyakan kepada JPU. Kali ini pertanyaan Rahman membuat ruang sidang di PN Tangerang menjadi hening.
"Jadi dihapuskan kesalahannya. Tidak bersalah lagi," tanya Rahman.
"Tidak yang mulia," jawab JPU singkat.
JPU menjelaskan bahwa kehadiran Hezron sebagai saksi untuk menunjukkan adanya pembagian 70 persen.
"Tujuan saksi Hezron dihadirkan karena sama-sama pernah jadi afiliator menunjukkan bahwa dia mengetahui pembagian 70 persen. Tentang pembagian link referral masing-masing. Jadi agar calon trader masuk melalui dia. Perbandingan. Terkait nanti kesalahan yang dilakukan oleh Hezron akan ditindaklanjuti oleh penyidik," sambung JPU.