Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(jbr/lir)