Mendes Ungkap Pembentukan Desa Cerdas Mengacu ke Lokus dari Kemendagri

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 21:46 WIB
Foto: dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan program Desa Cerdas bisa ditetapkan setelah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu disampaikan saat Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim saat menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Senin (5/9/2022). Dalam pertemuan itu, DPRD Pekalongan mengusulkan adanya pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT.

"Dari 272 Desa, terdapat 223 Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum. Oleh karena itu, kami berharap 50 persen bisa dijadikan sebagai Desa Cerdas," jelas Gus Halim dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Ia menerangkan Kemendes akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten yang ditetapkan oleh Kemendagri. Untuk itu, ia meminta kepada anggota DPRD Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar dapat mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.

"Kalau sudah ada lokus kabupatennya yang ditetapkan oleh Kemendagri, baru nanti kita akan rembug desanya yang mana untuk dijadikan sebagai desa cerdas," ungkap Gus Halim.

Ia menambahkan Desa Cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep Smart City. Dalam Desa Cerdas dilakukan pelokalan dalam komponen dan indikatornya agar cocok dengan konteks desa dan kelurahan. Desa Cerdas, ungkap Gus Halim, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

"Desa Cerdas bukan sekadar berkait dengan digitalisasi, Desa Cerdas berkaitan dengan dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi warga desa, smart environment, smart mobility, smart government, smart economy, smart living, dan smart people," tutur Gus Halim.

Desa Cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan untuk organisasi berbasis digital. Hal itu dilakukan melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan web.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait adanya pengurangan dana desa di sejumlah desa di Pekalongan. Gus Halim menjabarkan pengurangan dana desa dikarenakan adanya pengurangan dari awalnya Rp 72 triliun menjadi Rp 68 triliun.

"Memang ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya. Penentuan alokasi dana desa itu dihitung formula alokasi dana desa berdasarkan dari jumlah penduduk, wilayah, status desa, tingkat kesulitan dan lainnya. Mudah-mudahan di tahun 2023 dapat kembali menjadi Rp 72 triliun," papar Gus Halim.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork