Pandra mengatakan Akhmad Wiyagus juga memerintahkan Kapolres Lampung Tengah dan Kabid Propam segera menggelar sidang kode etik. "Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin," ucap Pandra.
3. Korban Ditembak di Depan Rumahnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra menuturkan Aipda Ahmad ditembak di depan rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya. Semula pengurus lingkungan tahunya korban ditembak orang tidak dikenal (OTK).
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, barulah terungkap penembakan maut itu dilakukan Aipda Rudy Suryanto, rekan kerja korban di Polsek Way Pengubuan.
4. Aipda Rudy Ngaku Dendam pada Aipda Ahmad
Masih dijelaskan Pandra, Aipda Rudi mengaku pada penyidik tentang pemicu aksi nekatnya. Aipda Rudy menyimpan dendam pada Aipda Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra, korban kerap membicarakan dirinya kepada rekan polisi lainnya. Aipda Rudi yang mendengar dirinya dibicarakan di belakang lantas merasa kesal pada korban.
![]() |
Salah satu contoh kekesalan Aipda Rudy pada Aipda Ahmad adalah saat korban menyinggung perihal istri Aipda Rudy yang menunggak uang arisan online.
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," paparnya.
5. Aipda Rudy Dijerat Pasal Pembunuhan
Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir detikSumut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.