5 Hal Diketahui soal Polisi di Lampung Tembak Sesama Polisi

5 Hal Diketahui soal Polisi di Lampung Tembak Sesama Polisi

Tommy Saputra - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 21:35 WIB
Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Foto: Istimewa)
Foto: Ps Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudy Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Istimewa)

Pandra mengatakan Akhmad Wiyagus juga memerintahkan Kapolres Lampung Tengah dan Kabid Propam segera menggelar sidang kode etik. "Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin," ucap Pandra.

3. Korban Ditembak di Depan Rumahnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra menuturkan Aipda Ahmad ditembak di depan rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya. Semula pengurus lingkungan tahunya korban ditembak orang tidak dikenal (OTK).

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, barulah terungkap penembakan maut itu dilakukan Aipda Rudy Suryanto, rekan kerja korban di Polsek Way Pengubuan.

ADVERTISEMENT

4. Aipda Rudy Ngaku Dendam pada Aipda Ahmad

Masih dijelaskan Pandra, Aipda Rudi mengaku pada penyidik tentang pemicu aksi nekatnya. Aipda Rudy menyimpan dendam pada Aipda Ahmad.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra, korban kerap membicarakan dirinya kepada rekan polisi lainnya. Aipda Rudi yang mendengar dirinya dibicarakan di belakang lantas merasa kesal pada korban.

Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus (dok. Polda Lampung)Foto: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus (dok. Polda Lampung)

Salah satu contoh kekesalan Aipda Rudy pada Aipda Ahmad adalah saat korban menyinggung perihal istri Aipda Rudy yang menunggak uang arisan online.

"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," paparnya.

5. Aipda Rudy Dijerat Pasal Pembunuhan

Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir detikSumut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads