5 Hal Diketahui soal Polisi di Lampung Tembak Sesama Polisi

Tommy Saputra - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 21:35 WIB
Pelaku penembak Aipda Ahmad Karnain
Foto: Ps Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudy Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Istimewa)
Lampung Tengah -

Aipda Ahmad Karnain tewas di tangan rekannya sendiri, sesama anggota Polsek Polsek Way Pengubuan. Korban sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung ini ditembak kemarin malam.

Atas arahan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan identitas terduga penembak. Didapati dugaan penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi, Aipda Rudy Suryanto.

"Bapak Kapolda, begitu kejadian tadi malam, Irjen Pol Akhmad Wiyagus itu langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku, segera ungkap seterang-terangnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Aipda Rudy Suryanto ditangkap tiga jam usai penembakan. Pelaku merupakan penjabat sementara (ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.

"Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya, itu makanya bisa ditangkap dalam waktu 3 jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 itu sudah ditangkap pelaku," ucap Pandra.

Foto: Tangisan keluarga saat ambulans yang membawa jasad Aipda Ahmad Karnain tiba di rumah duka. (Tommy Saputra/detikSumut)

Berikut 5 hal terkait kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah:

1. Aipda Rudy Ditangkap oleh Tim Gabungan

Aipda Rudy Suryanto ditangkap tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung. Dia diamankan di kediamannya, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap Aipda Rudy dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

2. Kapolda Lampung Minta Proses Pidana dan Sidang Etik Segera

Pandra menuturkan penyidik sedang marathon memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti dokumen, bukti petunjuk serta keterangan ahli hari ini. Pasalnya Akhmad Wiyagus meminta proses kasus polisi tembak polisi ini dituntaskan.

"Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua," terang Pandra.

"Itu unsur pidananya," imbuh dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Motif Polisi Tembak Polisi Lampung Karena Korban Buka Aib Tersangka






(aud/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork