Sebanyak 63 narapidana/tahanan wanita yang masih punya bayi tinggal di penjara. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham memberikan waktu sampai 3 tahun kepada ibu untuk menyusui bayinya.
"Jumlah total hingga hari ini sebanyak 63 napi/tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan peraturan yang ada, Ditjen Pemasyarakatan memberikan sel khusus kepada ibu tersebut. Apakah akan tinggal bersama bayinya atau bayinya pulang hari ke LP/tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tergantung si ibu. Apakah mau tinggal bersama atau bayinya pulang hari," ujar Rika.
Jumlah 63 ibu itu berasal dari berbagai kasus. Rika mengatakan ada yang masuk tahanan/LP sedang hamil lalu melahirkan di LP/tahanan.
"Ada juga yang masuk ke LP/Tahanan sudah berstatus ibu dengan bayi," beber Rika.
Rika mengatakan, setelah 3 tahun, maka si ibu bisa bertemu anaknya di jam besuk.
"Setelah 3 tahun, maka si ibu harus menjalani pemidanaan seperti biasa," pungkas Rika.
(asp/lir)