Komnas HAM merespons LPSK yang menyebut ada kejanggalan soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang. Komnas HAM menyatakan hanya bekerja sesuai dengan mandat.
"Begini, saya kira yang pertama Komnas HAM mencoba untuk bekerja sesuai dengan mandat dan kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Beka mengatakan pihaknya mencoba bekerja sesuai dengan mandat yang dimiliki Komnas HAM. Dia menyebut setiap lembaga juga harus menjalankan mandat dan wewenang yang dimiliki masing-masing.
"Saya kira lembaga lain juga harus bekerja sesuai mandat dan kewenangan, itu aja," ujarnya.
Dugaan Pelecehan dalam Laporan Komnas HAM
Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi
(haf/haf)