Kombes Agus Nurpatria Sidang Etik Besok Terkait Rintangi Kasus Sambo

Kombes Agus Nurpatria Sidang Etik Besok Terkait Rintangi Kasus Sambo

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 18:21 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri di Jakarta
Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria besok. Agus diduga terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi menyebut sidang etik akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, sejumlah saksi juga akan diperiksa saat sidang etik itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok akan digelar sekitar jam 10-an, dan juga memeriksa beberapa saksi nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," jelasnya.

Sebelumnya, polisi akan menggelar sidang etik untuk empat dari tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar pada Selasa (6/9) besok.

ADVERTISEMENT

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Minggu (4/9).

Dedi menuturkan sidang etik itu sejatinya akan digelar pada Senin (6/9) tapi ditunda lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan. Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Halaman 2 dari 2
(nhd/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads