Kabar Sepekan Perkembangan Seputar Kasus Ferdy Sambo

Kabar Sepekan Perkembangan Seputar Kasus Ferdy Sambo

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 04 Sep 2022 12:16 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Irjen Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Selama sepekan, sejumlah kabar terkait kasus ini pun mengemuka.

Dirangkum detikcom, Minggu (4/9/2022), berikut ini daftar kabar terbaru seputar kasus Ferdy Sambo:

1. Komnas HAM Duga Pelecehan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

2. Extrajudicial Killing

Dalam rekomendasi tersebut, selain membahas obstruction of justice, terdapat extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Di rekomendasi itu juga dibahas terkait extrajudicial killing. Taufan mengatakan, dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.

"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu, terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Terpopuler Sepekan: Rekonstruksi Kasus Yosua hingga Harga BBM Naik

[Gambas:Video 20detik]



3. Putri Candrawathi Tak Ditahan

Pengacara Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

4. Daftar PTDH

Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka diberhentikan usai menjalani sidang etik.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira, yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads